Rabu, 20 Juni 2012

ARTIKEL 3


TEMPO.CO, Bojonegoro - Mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Andreas Wahyono, hingga kini masih bisa menghirup udara bebas. Padahal Andreas yang terlibat kasus dugaan korupsi Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) senilai Rp 1,1 miliar telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka. »Soal penahanan tinggal tunggu waktu saja,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, kepada Tempo, Senin, 18 Juni 2012.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro, kata Nusirwan, sudah siap melimpahkan perkara Andreas ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Bahkan tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya sebagai jaksa penuntut umum selama persidangan. Mereka adalah Budi Endah Soerjani, Ali Munip, dan Nusirwan Sahrul.
Selama penyidikan kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka di antaranya berasal dari kelompok kerja (pokja) dari kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, juga dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Berkas dakwaan terhadap Andreas juga tekah disusun oleh ketiga jaksa tersebut. Namun, menurut Nusirwan, kejaksaan masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Dengan demikian dakwaan korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 1,1 miliar dari total nilai proyek Rp 4 miliar tidak mentah di pengadilan.
Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007 itu sebenarnya sudah terkuak sejak 2007. Ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana dalam pelaksanaannya, terutama proses peminjaman kepada lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya dana Rp 1,1 miliar tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Andreas tidak bisa dimintai konfirmasi. Sehari-hari Andreas tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, tepatnya di Komplek Perumahan Daerah Kabupaten Bojonegoro. ”Beberapa hari terakhir ini saya tidak melihatnya,” ujar seorang tetangganya, Wawan, kepada Tempo.
Selain di rumah, Andreas juga kerap tampak di hotel dan karaokenya di Jalan Veteran atau di sebelah utara Terminal Rajekwesi. Namun di tempat tersebut Tempo tidak bisa menemuinya.
Komentar :
I think this case should be handled as soon as possible because the longer he is free longer be the case also abandoned. National police should be able to act decisively deal with a serious case especially as he had long been named as a suspect. Some evidence of this case include the discovery of a number of deviations in actual use of funds, especially the process of lending to rural economic institutions. As a result, the funds of Rp 1.1 billion in arrears and can not be justified.
In addition, the indictment against Andrew has also been prepared by the three prosecutors. However, according to Nusirwan, prosecutors still requires a number of supporting documents. Thus corruption charges with the potential loss of state Rp 1.1 billion of the total project value of $ 4 billion is not raw in the courts. I hope that national police, prosecutors and the Commission can work quickly and resolve this case as soon as possible so that suspects can be imprisoned according to the deeds he had done.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar