TEMPO.CO,
Bojonegoro - Mantan Kepala Badan Ketahanan
Pangan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Andreas Wahyono, hingga kini masih
bisa menghirup udara bebas. Padahal Andreas yang terlibat kasus dugaan korupsi
Dana Penguatan Modal untuk Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPMLUEP) senilai Rp
1,1 miliar telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka. »Soal penahanan
tinggal tunggu waktu saja,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, kepada Tempo, Senin, 18 Juni 2012.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro,
kata Nusirwan, sudah siap melimpahkan perkara Andreas ke Pengadilan Tindak
Pidana korupsi (Tipikor) Surabaya. Bahkan tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk
menanganinya sebagai jaksa penuntut umum selama persidangan. Mereka adalah Budi
Endah Soerjani, Ali Munip, dan Nusirwan Sahrul.
Selama penyidikan kejaksaan
telah memeriksa 18 orang saksi. Mereka di antaranya berasal dari kelompok kerja
(pokja) dari kantor Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bojonegoro, juga dari
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.
Berkas dakwaan terhadap Andreas
juga tekah disusun oleh ketiga jaksa tersebut. Namun, menurut Nusirwan,
kejaksaan masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung. Dengan demikian dakwaan
korupsi dengan potensi kerugian negara Rp 1,1 miliar dari total nilai proyek Rp
4 miliar tidak mentah di pengadilan.
Proyek yang dibiayai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2007 itu sebenarnya sudah terkuak sejak
2007. Ditemukan sejumlah penyimpangan penggunaan dana dalam pelaksanaannya,
terutama proses peminjaman kepada lembaga usaha ekonomi pedesaan. Akibatnya
dana Rp 1,1 miliar tertunggak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Andreas tidak bisa dimintai
konfirmasi. Sehari-hari Andreas tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah di
Jalan Panglima Polim, tepatnya di Komplek Perumahan Daerah Kabupaten
Bojonegoro. ”Beberapa hari terakhir ini saya tidak melihatnya,” ujar seorang
tetangganya, Wawan, kepada Tempo.
Selain di rumah, Andreas juga
kerap tampak di hotel dan karaokenya di Jalan Veteran atau di sebelah utara
Terminal Rajekwesi. Namun di tempat tersebut Tempo tidak bisa menemuinya.
Komentar :
I think this case should be
handled as soon as possible because the longer he is free longer be the case
also abandoned. National police should be able to act decisively deal with a
serious case especially as he had long been named as a suspect. Some evidence
of this case include the discovery of a number of deviations in actual use of
funds, especially the process of lending to rural economic institutions. As a
result, the funds of Rp 1.1 billion in arrears and can not be justified.
In addition, the indictment
against Andrew has also been prepared by the three prosecutors. However,
according to Nusirwan, prosecutors still requires a number of supporting
documents. Thus corruption charges with the potential loss of state Rp 1.1
billion of the total project value of $ 4 billion is not raw in the courts. I
hope that national police, prosecutors and the Commission can work quickly and
resolve this case as soon as possible so that suspects can be imprisoned
according to the deeds he had done.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar