TEMPO.CO,
Jakarta - Wakil Ketua Gabungan Importir
Hasil Bumi Indonesia, Bob Budiman mengatakan dirinya dan importir lain harus
siap dengan ditutupnya pintu impor hortikultura di Pelabuhan Tanjung Priok
mulai pukul 00.00 dini hari, Selasa 19 Juni 2012. "Siap tidak siap harus
siap. Siap menghadapi bentuk rasisme terhadap impor," ujar Bob kepada
Tempo, Senin 18 Juni 2012.
Saat ini produk hortikultura
yang beredar di Indonesia, 85 persennya adalah impor. Jadi menurut Bob,
Indonesia tinggal menunggu protes dari sana-sini. Terutama dari Cina.
"Jika Anda beli jus apel di pinggir jalan, itu apel dari mana? dari
Cina," kata dia.
Aturan penutupan pintu Tanjung
Priok terhadap negara selain Amerika Serikat, Kanada, dan Australia menurut Bob
tidak berdasarkan riset yang mendalam dan diskriminatif. Alasan yang pertama,
adalah karena Tanjung Priok sudah kelebihan beban. "Kami sudah menjawab
bahwa Tanjung Priok masih bisa menampung impor seperti biasa. Tapi, mereka
tidak bisa menjawab karena memang mereka tidak tahu," ujar Bob.
Alasan yang kedua karena
pemerintah mengatakan bahwa produk impor dari negara luar banyak terjangkit
organisme pengganggu tumbuhan. Bob menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya
sudah ada dalam perjanjian bersama World Trade Organization (WTO) yang bernama
Sanitary and Phytosanitary (SPS) measures yang mengharuskan tiap negara
pengimpor memiliki Health Certificate.
Sayangnya, Bob melanjutkan,
pemerintah lebih memilih untuk meneliti organisme pengganggu tersebut di
laboratorium lokal. Pengalihan pintu impor ke daerah lain seperti Surabaya atau
Belawan juga berpotensi menimbulkan masalah baru karena kedua tempat tersebut
merupakan sentra pertanian.
Sebelumnya, Kementerian
Pertanian mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2012 tentang
Persyaratan Teknis Karantina Tumbuhan Pemasukan Buah dan Sayuran, Buah Segar,
dan Umbi Lapis Segar Ke Indonesia, serta mengatur pelabuhan dan bandara
pemasukan buah dan sayuran.
Kementerian Pertanian juga
menerbitkan Permentan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan
Terhadap Pemasukan Buah dan Sayuran Segar ke Indonesia dan Permentan Nomor 43
Tahun 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Sayuran Umbi
Lapis Segar ke Indonesia.
Melalui kedua peraturan itu,
produk hortikultura yang berasal dari negara-negara yang telah diakui area
bebas organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) atau sistem keamanan pangan
oleh Kementrian Pertanian, diberikan pengecualian, sehingga diperbolehkan masuk
melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua Permentan itu berlaku mulai Selasa, 19
Juni 2012.
Negara-negara yang telah
diakui sistem keamanan pangan seperti yang diatur dalam Permentan Nomor 88
Tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan
Pengeluaran PSAT, yaitu AS, Kanada, dan Australia.
I think this decision is very good because in addition to restricting foreign imports this decision will be good for Indonesia, especially in the agricultural sector. Domestic agricultural output could be consumed by masyaraakat Indonesia. That way the farmers in Indonesia could be more fun because they harvest the results can be exploited and used by the people of Indonesia to the Indonesian people do not need to mengkomnsumsi the fruit from overseas, especially China.
In addition, the reasons for closing the port of Tanjung Priok for imported fruit because Tanjung Priok is already overloaded. A second reason is due to the closure of the government say that the products imported from many countries outside of plant contracting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar