Tugas II
Contoh kasus pelanggaran kode etik pada
Kantor Akuntan Publik.
Jambi,
Kompas. Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden
Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 milliar dari BRI cabang
Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini
terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut
pada kredit macet untuk pengembangan usaha dibidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu mengatakan setelah kilennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan
para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan
tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan
keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “ ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut, ” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhammad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya
berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 milliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara
itu pihak penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus
kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhammad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effendi Syam dari BRI
yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa
:
Dalam berita ini, akuntan publik (
Biasa zsitepu ) diduga kuat terlibat kasus korupsi dalam kredit macet untuk
pengembangan usaha perusahaan Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu
tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang
seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak
pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak
disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Jika dugaan
keterlibatan akuntan publik diatas benar, maka sebagai seorang akuntan publik,
Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi
yang ada. Aturan – aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan
staff profesional ( baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP
) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik ( KAP ).