Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Tugas III
Jelaskan mengenai kode etik akuntansi dengan singkat dan jelaskan apa yang dimaksud dengan kreadibilitas, profesionalisme, dan skeptisme !
Jawab :
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1.        Tanggung jawab profesi
2.        Kepentingan publik
3.        Integritas
4.        Objektivitas
5.        Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6.        Kerahasiaan
7.        Perilaku profesional
8.        Standar teknis
Kreadibilitas
Kredibilitas adalah kualitas, kapabilitas, atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan. Kredibilitas berkenaan dengan sifat-sifat komunikator. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kredibilitas seseorang muncul karena persepsi yang berasal dari komunikan terhadap sifat-sifat yang melekat pada orang tersebut.
Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Skeptisme
Skeptisme adalah ketidakpercayaan atau keraguan seseorang tentang sesuatu yang belum tentu kebenarannya.

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Tugas IV

1.  Jelaskan apakah bribery merupakan suatu tindakan yang tidak etis dengan memberikan sebuah contoh kasus !

Bribery ( suap ) adalah tindakan membayar uang secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan dalam proses birokrasi.
Bribery merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karena berlawanan dengan hukum dan sangat tidak dibenarkan oleh hukum. Tindakan bribery ini sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Selain itu, suap menyuap juga menjadikan biaya operasional pemerintahan menjadi membengkak. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat, malah masuk ke kantong-kantong pribadi pejabat, atau memperkaya diri.
Contoh kasus :
Baru-baru ini, contoh pejabat publik yang terjerat kasus suap adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad. Pada Oktober 2011 lalu, Wali Kota Bekasi Moctar Muhammad sujud syukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas. Namun kebahagiaan itu tidak berlangsung lama, Mahkamah Agung (MA) menganulir keputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi. MA berdalih bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu terbukti menyuap dan menerima suap.
MA menjelaskan, Mochtar terbukti melakukan penyuapan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Modusnya, ia meminta pimpinan satuan kerja di Pemerintah Kota Bekasi untuk menyisihkan dua persen uang proyek sampai terkumpul Rp 4,5 miliar. Atas perintah Mochtar, Rp 4 miliar itu diberikan kepada anggota DPRD Jawa Barat agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi segera disetujui.
Kasus serupa menimpa Soemarmo, wali kota Semarang. Pria yang juga diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2012. Pria yang sebelumnya berkarir sebagai sekretaris daerah ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari Sejak 30 Maret lalu.
Kasusnya terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 Anggota DPRD Sumartono dan Agung Pumo Sarjono serta Sekda Akhmat Zaenuri pada Oktober 2011 lalu. Ketiganya telah ditahan lebih dulu.





Sabtu, 13 Oktober 2012

Tugas Etika Profesi Akuntansi


Tugas II


Contoh kasus pelanggaran kode etik pada Kantor Akuntan Publik.


Jambi, Kompas. Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 milliar dari BRI cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha dibidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu mengatakan setelah kilennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “ ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut, ” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 milliar, sehingga terungkap kasus korupsinya. Sementara itu pihak penyidik kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhammad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effendi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisa :
            Dalam berita ini, akuntan publik ( Biasa zsitepu ) diduga kuat terlibat kasus korupsi dalam kredit macet untuk pengembangan usaha perusahaan Raden Motor. Keterlibatan itu karena Biasa Sitepu tidak membuat empat kegiatan data laporan keuangan milik Raden Motor yang seharusnya ada dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI sebagai pihak pemberi pinjaman. Empat kegiatan data laporan keuangan tersebut tidak disebutkan apa saja akan tetapi hal itu telah membuat adanya kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan tersebut. Sehingga dalam hal ini terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Jika dugaan keterlibatan akuntan publik diatas benar, maka sebagai seorang akuntan publik, Biasa Sitepu seharusnya menjalankan tugas dengan berdasar pada etika profesi yang ada. Aturan – aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota IAI-KAP dan staff profesional ( baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP ) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik ( KAP ).


Sabtu, 06 Oktober 2012

Tugas Etika Profesi Akuntansi

Tugas 1

1. Apa yang dimaksud dengan kode etik? Berikan contohnya!
Jawab :
Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.

Contoh penerapan kode etik :
·        Kode Etik Guru
“ Guru memiliki kewajiban untuk membimbing anak didik seutuhnya dengan tujuan membentuk manusia pembangunan yang pancasila ”. Inilah bunyi kode etik guru yang pertama dengan istilah “ berbakti membimbing ” yang artinya mengabdi tanpa pamrih dan tidak pandang bulu dengan membantu ( tanpa paksaan, manusiawi ). Istilah seutuhnya lahir batin, secara fisik dan psikis. Jadi guru harus berupaya dalam membentuk manusia pembangunan pancasila harus seutuhnya tanpa pamrih.
·         Kode Etik Guru Pembimbing / Konselor Sekolah
“ Konselor harus menghormati harkat pribadi, integritas dan keyakinan kliennya ”. Apabila kode etik itu telah diterapkan maka konselor ketika berhadapan dalam bidang apapun demi lancarnya pendidikan diharapkan memiliki kepercayaan dengan kliennya dan tidak membuat kliennya merasa tersinggung.

2. Etiskah anda jika anda menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi? Jelaskan alasannya!
Jawab :
Tidak etis, karena menurut saya mobil dinas adalah kendaraan atau fasilitas yang diberikan oleh dinas atau institusi kepada seseorang untuk menunjang segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan dinas. Jadi apapun alasannya jika itu untuk kepentingan pribadi menurut saya sangat tidak etis.